Penelitian ini membahas mengenai pengaturan hak waris anak murtad dan akibat hukum terhadap anak yang murtad dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Dan hasil dari penelitian ini yakni Pengaturan hak waris anak yang murtad dalam hukum Islam menunjukkan bahwa prinsip syariat secara tegas menghilangkan hak waris langsung bagi anak yang meninggalkan Islam, didasarkan pada dalil hadis dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menekankan kesamaan agama antara pewaris dan ahli waris. Namun, untuk menjaga keadilan sosial, kemanusiaan, dan harmoni keluarga, hukum Islam menyediakan mekanisme alternatif seperti wasiat wajibah (dengan batas maksimal sepertiga harta) dan hibah, yang memungkinkan pewaris memberikan sebagian harta kepada anak murtad secara sah saat masih hidup. Dalam hukum waris Islam, kesamaan agama merupakan syarat mutlak antara pewaris dan ahli waris.
Copyrights © 2026