Perkembangan minimarket modern di Kota Gorontalo menimbulkan berbagai implikasi hukum terhadap keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran minimarket modern memberikan kemudahan akses kebutuhan masyarakat, namun juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak seimbang apabila mekanisme perizinannya tidak diatur secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip mekanisme perizinan minimarket modern terhadap UMKM di Kota Gorontalo serta model mekanisme perizinan yang ideal dalam melindungi dan memberdayakan UMKM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip mekanisme perizinan harus mengedepankan keadilan, keseimbangan usaha, perlindungan UMKM, dan kepastian hukum. Selain itu, model mekanisme perizinan yang ideal dilakukan melalui pengaturan zonasi, pembatasan jarak pendirian minimarket modern, kemitraan dengan UMKM lokal, serta pengawasan pemerintah daerah secara berkelanjutan guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Gorontalo.
Copyrights © 2026