Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri yang sah menurut hukum dan agama. Di Indonesia, masih terdapat masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya secara resmi karena keterbatasan ekonomi, kurangnya kesadaran hukum, serta faktor sosial budaya. Salah satu solusi yang dilakukan pemerintah daerah adalah melalui program perkawinan massal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan perkawinan massal di Desa Dunta, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai fasilitator, regulator, dan mediator dalam pelaksanaan perkawinan massal. Kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan anggaran, rendahnya kesadaran masyarakat, serta hambatan administratif. Upaya yang dilakukan meliputi sosialisasi hukum, penyederhanaan prosedur, serta kerja sama lintas sektor.
Copyrights © 2026