Jurnal Legal Reasoning
Vol. 8 No. 2 (2026): Juni

INTERSEKSI HUKUM KEBENDAAN DAN HAK CIPTA: ANALISIS PELINDUNGAN HAK MILIK KARYA AI GENERATIF DI INDONESIA

Andreas Eno Tirtakusuma (Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila)
Yusuf Akbar Khairulah (Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence, AI) generatif telah membawa dampak signifikan terhadap sistem pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Sebagai benda bergerak tidak berwujud, HKI memiliki nilai ekonomi yang kini terancam oleh adanya kekosongan hukum terkait karya yang dihasilkan oleh AI. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga rumusan masalah utama: (1) bagaimana pengaturan hukum terhadap pelindungan HKI atas pemanfaatan AI generatif di Indonesia; (2) bagaimana kedudukan hasil luaran AI generatif dalam kerangka klasifikasi kebendaan hukum positif Indonesia; dan (3) siapa subjek hukum yang berhak memegang hak kepemilikan atas karya tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan menggunakan kerangka Teori Keadilan Hukum John Rawls melalui konsep justice as fairness dan veil of ignorance, serta Teori Kebendaan untuk membedah kedudukan karya AI sebagai objek hukum. Sumber data penelitian ini berasal dari studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, seperti UU Hak Cipta dan UU ITE, serta bahan hukum sekunder terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi saat ini belum cukup untuk menangani kompleksitas AI generatif, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi pencipta manusia. Sebagai kesimpulan, kajian ini mengusulkan model legal preskriptif berupa penerapan konsep hak Sui Generis atau modifikasi definisi "pencipta" dalam undang-undang untuk mengakomodasi peran operator manusia sebagai subjek hukum yang sah dalam ekosistem AI.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Bidang hukum, baik bidang hukum perdata, hukum pidata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum adat, hukum internasional, hukum islam, atau bidang hukum ...