Perubahan metode penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari tarif progresif konvensional menjadi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 menimbulkan kebutuhan pemahaman teknis baru, khususnya bagi institusi keuangan non perbankan berskala kecil dan menengah yang umumnya tidak memiliki divisi pajak khusus. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan pegawai sebuah Kantor Jasa Akuntan (KJA) di Kabupaten Malang beserta perwakilan kliennya dalam menghitung dan menerapkan tarif TER. Metode yang digunakan adalah pelatihan partisipatif yang menggabungkan ceramah, diskusi interaktif, simulasi studi kasus, pendampingan individual, serta sesi tanya jawab, dilaksanakan dalam tiga pertemuan bulanan terhadap sembilan peserta dari pegawai dan klien mitra selama Juli–September 2024, dengan evaluasi dilakukan secara deskriptif melalui observasi pemahaman konseptual, keterampilan praktis, partisipasi, dan umpan balik kualitatif. Hasil pelatihan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta pada seluruh aspek yang dievaluasi, mulai dari dasar hukum, klasifikasi kategori TER, keterampilan penghitungan bulanan, hingga mekanisme rekonsiliasi tahunan, serta tercapainya luaran wajib berupa publikasi pada media daring lokal.
Copyrights © 2026