Tindak pidana pengeroyokan secara konvensional seringkali gagal memulihkan korban dan harmoni sosial. Pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) menawarkan alternatif yang berfokus pada pemulihan, pertanggungjawaban pelaku, dan mediasi. Peran kepolisian dalam mengimplementasikan pendekatan ini sangat strategis, didukung oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan peran kepolisian dalam penerapan keadilan restoratif untuk kasus pengeroyokan sesuai perundangan, serta mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi kepolisian di Riau dalam periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkap 8/2021 memberikan landasan hukum bagi kepolisian untuk menerapkan keadilan restoratif. kasus pengeroyokan dapat diselesaikan melalui pendekatan ini jika memenuhi syarat formil dan materil, seperti adanya kesepakatan damai dan pemenuhan hak korban. Hal ini terlihat pada kasus pengeroyokan di Kelayang, Indragiri Hulu, Riau, pada Februari 2025, yang berhasil diselesaikan melalui mediasi kepolisian dengan pemberian kompensasi kepada korban. Namun, implementasinya menghadapi kendala sistemik, seperti kurangnya pemahaman dan sosialisasi, inkonsistensi, permasalahan administratif, serta intervensi pihak ketiga dan budaya masyarakat yang masih berorientasi pada hukuman.
Copyrights © 2025