Tindak kejahatan yang dilakukan pun beragam hingga kejahatan yang berat, yaitu menghilangkan nyawa orang. Seseorang yang berani melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang terkadang memiliki tekad dan emosi yang tinggi sehingga dapat memiliki keberanian untuk membunuh seseorang. Seperti kasus yang diangkat oleh penulis. Seorang pria yang dengan sengaja merampas nyawa milik orang lain. Pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap rekan sejawatnya karena pelaku merasa emosi akibat dompet miliknya diambil oleh korban saat pelaku mengantar korban menggunakan mobil karena korban pergi searah dengan pelaku, meskipun pelaku hanya berdasarkan tuduhan saja kepada korban. Rumusan masalah: Bagaimana pengaturan tindak pidana pembunuhan berdasarkan hukum pidana Indonesia? Bagaimana analisis Putusan Pengadilan Nomor:996/Pid.B/2021/PN Pdg)? Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data primer. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif. Kesimpulan dari penelitian adalah pengaturan tindak pidana pembunuhan berdasarkan hukum pidana Indonesia. Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Saran diharapkan kedepannya pada suatu putusan yang dibuat majelis hakim mengenai hal yang meringankanpun seharusnya terhadap kesopanan dalam pengadilan sudah tidak perlu dimasukan menjadi hal yang meringankan, karena kesopanan merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh setiap subyek hukum.
Copyrights © 2026