Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam menciptakan sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah (studi kasus SD Depok) serta memahami perspektif korban anak dalam proses hukum dan pemulihan pasca kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Regulasi di Indonesia, meliputi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, PP No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, dan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam proses hukum, anak korban dijamin hak-hak fundamentalnya dengan prosedur pelaporan, penyelidikan, dan persidangan yang berpihak pada anak, termasuk hak restitusi. dukungan psikologis dan sosial holistik (terapi, konseling, pendampingan, dukungan keluarga, dan edukasi seksualitas) menjadi krusial untuk pemulihan yang efektif.
Copyrights © 2025