Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menghambat pembagian harta bersama yang menjadi jaminan hutang. Penelitian ini merupakan penelitian empiris karena menempatkan data primer yang ada di lingkungan masyarakat sebagai data utama yang akan dianalisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menghambat pembagian harta bersama yang menjadi jaminan hutang yaitu masalah internal berupa masalah Ekonomi yaitu ketidakmampuan suami untuk menafkahi istri menyebabkan utang menumpuk, yang berdampak pada pembagian harta. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga sering kali merasa kesulitan dalam menghadapi masalah yang terjadi. Selain itu, ketidaksepahaman para pihak dimana terjadi perbedaan pendapat antara suami dan istri memperlambat proses pembagian dan kurangnya bukti dari para pihak untuk mendukung klaim mereka mengenai harta bersama. Adapun faktor eksternal adalah dinamika keluarga dimana hubungan keluarga besar dapat mempengaruhi keputusan pembagian harta. Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban serta ketidakadilan dalam penguasaan harta bersama dapat memicu perselisihan. Harta bersama sering kali terikat sebagai jaminan utang, sehingga pembagiannya tidak dapat dilakukan secara langsung. Hutang yang diambil pasangan dapat mempengaruhi pembagian harta, apabila barang yang diagunkan disita oleh kreditur. Hakim dapat memutuskan pembagian harta berdasarkan bukti dan pertimbangan yang adil, termasuk kontribusi finansial masing-masing pasangan dan kepentingan anak. Setelah keputusan pengadilan, pasangan kemudian melaksanakan pembagian harta dan melaksanakan tanggung jawab utang sesuai putusan dimaksud.
Copyrights © 2026