Reformasi perizinan berbasis risiko (Risk-Based Approach/RBA) melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) merupakan salah satu kebijakan penting pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum reformasi perizinan berbasis risiko, menganalisis kontribusinya terhadap kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta dampaknya terhadap kemudahan berusaha di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OSS-RBA telah menerbitkan lebih dari 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga pertengahan tahun 2024, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat dan daerah, resistensi birokrasi, serta keterbatasan kapasitas digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perizinan berbasis risiko secara normatif telah meningkatkan kepastian hukum, namun masih memerlukan harmonisasi regulasi dan penguatan koordinasi kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.
Copyrights © 2026