This study provides a comparative analysis of marriage age restrictions according to the Shafi’i school of thought and Indonesian positive law. Using a qualitative-normative approach, the study explores the philosophical, sociological, and juridical dimensions of both legal systems. The findings show that the Shafi’i school employs parameters of biological maturity (baligh) and intellectual maturity (rusyd) without setting a fixed age limit, while Indonesian positive law establishes a minimum marriage age of 19 years through Law No. 16/2019. Although both aim for public welfare, the main difference lies in the flexibility of implementation and legal methodology. Harmonization between the two systems can be achieved through the marriage dispensation mechanism and the adaptation of Islamic values within the Indonesian legal framework, while still considering child protection, reproductive health, and gender equality. This study recommends enhancing public education on the importance of marriage age restrictions and the continuous harmonization of laws. ABSTRACT Penelitian ini menganalisis batasan usia pernikahan menurut Madzhab Syafi'i dan hukum positif Indonesia secara komparatif. Menggunakan pendekatan kualitatif-normatif, penelitian ini mengeksplorasi dimensi filosofis, sosiologis, dan yuridis kedua sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Madzhab Syafi'i menggunakan parameter kematangan biologis (baligh) dan intelektual (rusyd), tanpa menetapkan batas usia yang pasti, sementara hukum positif Indonesia menetapkan usia minimal 19 tahun melalui UU No. 16/2019. Meskipun keduanya bertujuan untuk kemaslahatan publik, perbedaan utama terletak pada fleksibilitas implementasi dan metodologi hukum. Harmonisasi antara kedua sistem ini dapat dicapai melalui mekanisme dispensasi nikah dan penyesuaian nilai-nilai Islam dalam kerangka hukum Indonesia, dengan tetap memperhatikan perlindungan anak, kesehatan reproduksi, dan kesetaraan gender. Penelitian ini menyarankan peningkatan edukasi masyarakat mengenai pentingnya batasan usia pernikahan dan upaya harmonisasi hukum yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026