Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi keterlibatan anak dalam tindak pidana tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan mencakup tahapan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan, yang dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip perlindungan hukum bagi anak. Aparat penegak hukum juga berupaya memenuhi hak-hak anak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta menjalin kerja sama dengan lembaga terkait seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Adapun faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana kekerasan antara lain faktor keluarga, pendidikan, dan ekonomi. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap anak harus dilakukan secara profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Peningkatan peran keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi hal penting dalam mencegah keterlibatan anak dalam tindak pidana serta mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan dan restoratif. This study aims to analyze the form of law enforcement against children in conflict with the law as perpetrators of violent crimes in the jurisdiction of the Makassar City Police (Polrestabes), and to identify the factors underlying the involvement of children in these crimes. The research method used is normative legal research, with a statutory and conceptual approach. The data are sourced from primary, secondary, and tertiary legal materials and analyzed qualitatively. The results of the study indicate that law enforcement carried out by the Makassar Police against child perpetrators of violent crimes includes the stages of investigation, inquiry, arrest, detention, search, and confiscation, all carried out in accordance with the principles of legal protection for children. Law enforcement officers also strive to uphold children's rights in accordance with the provisions of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, and collaborate with relevant institutions, such as the Correctional Center (Bapas) and the Integrated Service Center for the Empowerment of Women and Children (P2TP2A). Factors that cause children to commit violent crimes include family, educational, and economic factors. Therefore, law enforcement against children must be carried out professionally, humanely, and oriented toward the child's best interests. Enhancing the roles of families, schools, and communities is crucial to preventing children from engaging in crime and to supporting the implementation of a just and restorative juvenile criminal justice system.
Copyrights © 2025