Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dompet digital konvensional dalam ekosistem pembayaran QRIS serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam melalui kerangka maqashid al-shariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis berbasis studi pustaka, dengan mengacu pada data sekunder dari peraturan Bank Indonesia, laporan statistik resmi, artikel jurnal terindeks, serta referensi normatif dalam ekonomi Islam. Berdasarkan Laporan Bank Indonesia Triwulan III 2025, dompet digital mendukung lebih dari 80 persen volume transaksi QRIS dan berkontribusi terhadap inklusi keuangan pelaku UMKM, pola yang sejalan dengan dimensi maslahah dari maqashid al-shariah. Namun, ketidakjelasan ketentuan kontrak atas dana mengendap serta mekanisme promosi cashback memunculkan kekhawatiran normatif terkait gharar, riba, dan hifz al-mal yang belum ditangani secara memadai oleh regulasi. Kontribusi penelitian ini terletak pada pemosisian dompet digital, bukan hanya QRIS, sebagai unit analisis utama kepatuhan syariah, serta pemisahan eksplisit antara klaim berbasis data empiris dan hipotesis normatif, termasuk menilai status hukum cashback berdasarkan sumber pendanaannya. Penelitian ini mengusulkan penguatan standar pengungkapan kontrak oleh Bank Indonesia dan perluasan pengawasan DSN-MUI, dan penelitian mendatang disarankan menggunakan pendekatan mixed-methods yang melibatkan penyedia layanan dan regulator untuk memverifikasi praktik pengelolaan dana yang tidak terjangkau metode studi pustaka.
Copyrights © 2026