Sertifikasi halal menjadi kebutuhan krusial bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen. Namun, banyak pelaku UMKM yang belum memahami mekanisme sertifikasi halal produk. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mendampingi pelaku UMKM binaan Posyandu Aster di Desa Cikedung dalam pengajuan sertifikasi halal self declare. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan pendampingan teknis. Peserta pengabdian berjumlah 20 orang pelaku UMKM. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta. Data dianalisis secara deskriptif dengan menghitung rata-rata skor untuk membandingkan tingkat pemahaman sebelum dan sesudah kegiatan. Hasil menunjukkan peningkatan yang signifikan pada rata-rata skor pemahaman peserta, dari 1,72 (kategori tidak paham) pada pre-test menjadi 3,58 (kategori paham/sangat paham) pada post-test. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendampingan efektif dalam meningkatkan literasi halal dan kesiapan pelaku UMKM dalam mengurus sertifikasi halal.
Copyrights © 2026