Penelitian ini menganalisis pengaruh dan peran Pengadilan Agama dalam penerapan hukum Islam pada perbankan syariah di Indonesia. Pengadilan Agama diberi kewenangan untuk mengadili perkara ekonomi syariah berdasarkan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama (Pasal 49), sehingga posisi yudisialnya penting dalam menegakkan prinsip‑prinsip syariah pada praktik perbankan. Metode yang digunakan adalah library research (pendekatan yuridis normatif) dengan telaah undang‑undang, fatwa DSN‑MUI, dan putusan-putusan Pengadilan Agama terkait. Hasil menunjukkan kontribusi signifikan Pengadilan Agama terhadap konsistensi penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sementara tantangan muncul pada harmonisasi regulasi dan kompetensi hakim. Rekomendasi menekankan peningkatan kapasitas hakim dan harmonisasi regulatif.
Copyrights © 2026