Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berakibat pada kematian, serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode gabungan antara pendekatan normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara, observasi, dan pengumpulan data lapangan terhadap aparat penegak hukum serta pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas dalam Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 166/Pid.Sus/2024/PN Pre dipengaruhi oleh beberapa faktor, terutama faktor manusia seperti kelalaian pengemudi, pelanggaran rambu lalu lintas, serta kurangnya kepatuhan terhadap prinsip keselamatan berkendara. Selain itu, kondisi kendaraan yang tidak layak serta faktor jalan dan lingkungan juga turut berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan pembuktian unsur kealpaan, dampak sosial dan psikologis terhadap keluarga korban, sikap terdakwa selama proses persidangan, serta nilai kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Pertimbangan hakim juga mencerminkan tujuan pemidanaan, yaitu memberikan efek jera, mencegah terulangnya pelanggaran serupa, dan mewujudkan keseimbangan antara keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. Dengan demikian, putusan tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan implementatif dalam penanganan perkara serupa sekaligus mendorong peningkatan kesadaran keselamatan berlalu lintas di masa mendatang. This study aims to analyze the contributing factors to fatal traffic accidents and to examine the legal considerations judges apply in determining criminal verdicts against offenders. The research employs a mixed method combining normative and empirical approaches. The normative approach is conducted through a review of relevant legislation, legal doctrines, and judicial decisions, while the empirical approach involves field data collection through interviews, observations, and documentation with law enforcement officials and stakeholders involved in the case settlement process. The research findings indicate that the fatal traffic accident in Decision Number 166/Pid.Sus/2024/PN Pre of the Parepare District Court was influenced by multiple factors, particularly human error, including driver negligence, traffic regulation violations, and non-compliance with road safety principles. Mechanical vehicle conditions, environmental factors, and infrastructure limitations also contributed to the incident. In determining the verdict, the judge considered the proven elements of negligence, the consequences suffered by the victim and their family, the defendant's attitude during the trial, and the broader legal benefit for society. The judicial reasoning aligns with the objectives of sentencing, including deterrence, preventing recurring violations, and achieving a balance among legal certainty, substantive justice, and social utility. Therefore, the decision is expected to serve as a useful reference for similar cases and to strengthen public awareness of traffic safety in the future.
Copyrights © 2025