Perkembangan perdagangan digital melalui marketplace memberikan peluang yang besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperluas jangkauan pemasaran. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai pengelolaan marketplace yang aman serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum, seperti perlindungan konsumen, transaksi elektronik, dan perlindungan data pribadi. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku UMKM dalam mengelola marketplace secara aman, efektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Medan Helvetia dengan melibatkan 35 pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha melalui tahapan sosialisasi, penyampaian materi, praktik pengelolaan marketplace, pendampingan, serta evaluasi menggunakan metode pre-test, post-test, observasi, dan kuesioner kepuasan peserta. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan rata-rata nilai peserta dari 61,8 pada pre-test menjadi 86,4 pada post-test atau meningkat sebesar 24,6 poin (39,8%). Selain itu, peserta mampu menerapkan praktik pengelolaan marketplace yang lebih baik, meliputi penyusunan informasi produk secara lengkap, transparansi harga, penyampaian deskripsi produk yang sesuai ketentuan perlindungan konsumen, serta penerapan langkah-langkah perlindungan data pribadi dan pencegahan risiko hukum dalam transaksi elektronik. Tingkat kepuasan peserta juga sangat tinggi, dengan 91% menyatakan sangat puas terhadap materi, 94% menilai materi sesuai dengan kebutuhan usaha, 89% menyatakan praktik pendampingan mudah diikuti, dan 96% mengharapkan kegiatan serupa dilaksanakan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan pendampingan ini terbukti efektif dalam meningkatkan literasi digital, kompetensi pengelolaan marketplace, serta kesadaran hukum pelaku UMKM sehingga dapat mendukung terciptanya usaha digital yang lebih profesional, aman, dan berdaya saing.
Copyrights © 2026