Perkawinan anak merupakan persoalan hukum dan sosial yang berdampak pada pemenuhan hak anak, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Meskipun Indonesia telah menetapkan batas usia minimum perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, praktik perkawinan anak masih terjadi. Di sisi lain, hukum Islam klasik menggunakan baligh sebagai indikator kedewasaan dalam perkawinan, meskipun tidak selalu mencerminkan kematangan mental dan sosial serta dalam kondisi tertentu membolehkan perkawinan sebelum usia dewasa melalui kewenangan wali. Penelitian ini menganalisis dan membandingkan pengaturan batas usia dan dispensasi perkawinan anak di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum Islam, hukum positif, dan perlindungan hak anak. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, ketentuan batas usia perkawinan di Indonesia dibentuk sebagai langkah perlindungan terhadap hak anak dan sebagai bentuk harmonisasi dengan prinsip hak asasi manusia. Dalam hukum Islam, kesiapan menikah tidak hanya didasarkan pada baligh, tetapi juga rusyd dan ahliyah. Meskipun hukum positif dan hukum Islam menggunakan ukuran kedewasaan yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Pengaturan batas usia perkawinan telah sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan maqasid (perlindungan jiwa, akal, dan keturunan) namun, efektivitas pengaturan tersebut masih menghadapi tantangan budaya, ekonomi, pendidikan, dan tingginya dispensasi perkawinan anak.
Copyrights © 2026