Penelitian ini menganalisis status hukum LGBT di Indonesia melalui perspektif aksiologi dan filsafat hukum. Isu ini menjadi kompleks karena melibatkan benturan antara prinsip hak asasi manusia (HAM) universal, hukum positif, serta nilai agama dan budaya masyarakat. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), studi ini mengkaji berbagai bahan hukum melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum LGBT di Indonesia masih bersifat ambivalen. Secara aksiologi terdapat pertentangan antara prinsip universal hak asasi manusia dengan nilai agama, moral, dan budaya yang menjadi dasar pembentukan hukum nasional, Dari perspektif filsafat hukum, pengaturan mengenai LGBT mencerminkan ketegangan antara positivisme hukum, hukum alam, dan teori hukum kritis sehingga melahirkan ketidakpastian normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa status hukum kelompok tersebut memerlukan harmonisasi rekonstruktif yang menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan. Diperlukan orientasi pemahaman komprehensif untuk mengurai keterkaitan kompleks antara regulasi positif, doktrin HAM, serta tatanan religius dan kultural yang mengakar dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2026