Pembagian harta bersama pasca perceraian pada prinsipnya diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak memperoleh seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, dalam praktik peradilan terdapat putusan yang menyimpangi ketentuan tersebut, salah satunya Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 yang menetapkan pembagian harta bersama sebesar ¾ bagian kepada mantan istri dan ¼ bagian kepada mantan suami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 serta mengkaji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum positif Indonesia dan prinsip keadilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak hanya berpedoman pada ketentuan Pasal 97 KHI, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif, kontribusi para pihak dalam memperoleh harta bersama, serta pelaksanaan kewajiban suami selama perkawinan. Pertimbangan tersebut melahirkan putusan yang bersifat contra legem terhadap pembagian ½ : ½ sebagaimana diatur dalam KHI, dengan tujuan mewujudkan keadilan yang lebih proporsional berdasarkan fakta persidangan. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 menunjukkan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam rangka mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum secara seimbang.
Copyrights © 2026