Jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris merupakan permasalahan hukum yang dapat menimbulkan sengketa kepemilikan dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan perspektif hukum positif, hukum Islam, dan hukum adat Bima dengan studi kasus di Desa Madawau, Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling yang terdiri atas 14 informan, yaitu 4 ahli waris, 2 pembeli tanah warisan, 2 tokoh adat, 1 tokoh agama, 1 PPAT/Notaris, 2 aparat Desa Madawau, dan 2 pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bima. Data dianalisis secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa terjadi akibat penjualan tanah warisan oleh salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya, sehingga menimbulkan perselisihan mengenai keabsahan transaksi dan status kepemilikan tanah. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah keluarga (mbolo weki) dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa. Analisis menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap ahli waris yang tidak memberikan persetujuan. Dalam perspektif hukum Islam, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak milik, sedangkan hukum adat Bima mengharuskan persetujuan seluruh ahli waris dalam pengalihan tanah warisan. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi hukum positif, hukum Islam, dan hukum adat untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah sengketa pertanahan
Copyrights © 2026