Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik yang mengandung cacat hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengkaji bentuk dan batas tanggung jawab notaris ditinjau dari aspek hukum perdata, hukum administrasi, dan kode etik jabatan notaris, serta menelaah implikasi yuridis akta otentik yang mengandung cacat hukum beserta konsekuensi hukumnya bagi notaris dan para pihak berdasarkan doktrin dan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Kode Etik Notaris yang menekankan kewajiban bertindak jujur, cermat, mandiri, dan penuh kehati-hatian. Bentuk pertanggungjawaban notaris meliputi tanggung jawab perdata, administratif, dan etik yang didasarkan pada prinsip liability based on fault, sehingga notaris hanya bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan kewenangannya. Implikasi yuridis akta yang mengandung cacat hukum dapat berupa degradasi akta menjadi akta di bawah tangan, dapat dibatalkan, atau batal demi hukum sesuai dengan jenis cacat yang terjadi. Putusan pengadilan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban notaris ditentukan berdasarkan pembuktian adanya kesalahan, hubungan kausal, dan pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, sehingga tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hukum, dan profesionalitas jabatan notaris.
Copyrights © 2026