Salah satu fenomena yang paling menonjol dalam sektor informal adalah keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Keberadaan PKL yang tidak teratur seringkali dianggap sebagai pemicu ketidakteraturan tata ruang, kemacetan lalu lintas, hingga penurunan estetika kota. Kabupaten Pamekasan untuk mensinergikan kepentingan estetika kota dengan keberlangsungan ekonomi PKL dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Namun dalam implementasinya, kawasan Arek Lancor menjadi titik krusial yang penuh tantangan. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana evaluasi dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Arek Lancor Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa dari indikator efektivitas, efisien dan kecukupan masih belum menunjukan keberhasilan yang siginifikan. Namun, indikator pemerataan menunjukkan hasil yang belum optimal, sebagaimana terlihat dari masih adanya PKL yang belum mendapatkan fasilitas tempat yang layak. Kesejahteraan PKL pun belum sepenuhnya terpenuhi karena adaptasi di lokasi baru berpotensi mengganggu stabilitas finansial serta keberlangsungan usaha mereka dalam jangka pendek.
Copyrights © 2026