Risiko judi online dan pinjaman online ilegal di era digital menimbulkan kerugian finansial, sosial, psikologis, dan hukum bagi masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini dilaksanakan sebagai solusi edukatif melalui sosialisasi literasi digital, penyuluhan hukum, dan diskusi interaktif mengenai bahaya judi online serta pinjaman online ilegal di Desa Wadungsari, Waru, Sidoarjo. Kegiatan dilakukan oleh tim pelaksana pengabdian bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat dengan sasaran warga Desa Wadungsari, khususnya orang tua, pemuda, pelaku usaha kecil, dan masyarakat yang aktif menggunakan layanan digital. Metode kegiatan menggunakan pendekatan ABCD (Asset Based Community Development) yang dipadukan dengan sosialisasi, pelatihan singkat, pendampingan, dan partisipasi aktif peserta. Tahapan kegiatan meliputi identifikasi masalah melalui wawancara, penyusunan materi edukasi, pelaksanaan sosialisasi secara luring, diskusi tanya jawab, serta evaluasi pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri platform ilegal, risiko penyalahgunaan data pribadi, sanksi hukum judi online, dan langkah pelaporan pinjol ilegal. Sebelum edukasi, sebagian peserta belum mampu membedakan platform legal dan ilegal; setelah kegiatan, peserta lebih mampu menyebutkan indikator risiko, memahami pentingnya mengecek legalitas layanan keuangan, dan berani bertanya tentang prosedur pelaporan. Kegiatan ini menegaskan bahwa edukasi berbasis komunitas dapat menjadi strategi perlindungan hukum preventif di era digital.
Copyrights © 2026