Penelitian ini mengkaji relevansi fenomena stay-at-home dad dengan konsep nafkah dalam Al-Qur'an melalui pendekatan tafsir tematik (maudhu'i), konseptual, dan sosiologi hukum. Secara normatif, kewajiban nafkah dibebankan kepada suami sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa' ayat 34 dan QS. Al-Baqarah ayat 233. Namun Al-Qur'an tidak secara eksplisit melarang istri untuk turut berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan keluarga.Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip proporsionalitas yang ditekankan melalui lafaz bi al-ma'ruf dan la tukallafu nafsun illa wus'aha dalam Al Qur’an membuka ruang bagi peralihan peran pencari nafkah ketika kondisi keluarga menuntut demikian. Makna qawwam yang bersifat fungsional mencakup pemeliharaan, perhatian, pembinaan, dan perlindungan, bukan sekadar pemberian materi memberikan makna legitimasi bagi suami yang menjalankan peran pengasuhan langsung di rumah. Seorang ayah rumahan yang secara aktif mengasuh anak dan mengelola rumah tangga sejatinya tetap menjalankan fungsi qiwamah-nya. Lebih jauh, pandangan Mazhab Syafi'i yang mewajibkan ibu untuk menutupi kekurangan nafkah ayah menegaskan bahwa Islam telah mengakui tanggung jawab nafkah sebagai tanggung jawab bersama yang bersifat saling melengkapi (ta'awun), bukan tanggung jawab tunggal yang kaku. Dengan demikian, fenomena stay-at-home dad yang dilandasi kesepakatan bersama, kerelaan kedua pihak, dan orientasi pada kemaslahatan keluarga bukanlah penyimpangan dari nilai-nilai Islam, melainkan bagian integral dari sistem tanggung jawab keluarga yang fleksibel dan berkeadilan.
Copyrights © 2026