Sengketa asuransi sering kali bersumber pada asimetri informasi dan ketidaksetaraan posisi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dalam industri asuransi syariah maupun konvensional, penyelesaian sengketa harus menjamin tegaknya keadilan dan terhindar dari praktik kezaliman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki mandat untuk menyeimbangkan kepentingan ini melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kewenangan OJK dalam penyelesaian sengketa asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 melalui tinjauan Hukum Ekonomi Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisis norma hukum positif secara komparatif dengan prinsip Fikih Muamalah, khususnya konsep Sulh (perdamaian/mediasi) dan Tahkim (arbitrase). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan fasilitasi OJK melalui LAPS SJK secara filosofis sejalan dengan prinsip Hukum Ekonomi Islam yang mengutamakan musyawarah, mufakat, dan keadilan korektif demi menghindari sengketa yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi). Namun, pada implementasinya, efektivitas pengawasan dan penyelesaian sengketa masih menghadapi kendala, antara lain perlunya peningkatan kapasitas literasi syariah bagi para mediator dan arbiter, serta belum optimalnya sinkronisasi antara regulasi OJK dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dalam teknis eksekusi putusan sengketa.
Copyrights © 2026