Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang dalam membuat akta autentik. Notaris dalam membuat akta harus memiliki prinsip saksama (teliti) namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Notaris masih dapat membuat suatu akta dengan tidak saksama, seperti melakukan kesalahan ketik pada akta. Terdapat 2 (dua) isu dan fokus pengabdian yaitu pengecekan redaksional draf akta guna meminimalisir kesalahan ketik dan memastikan kesesuaian substansi akta terhadap ketentuan hukum secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Tujuan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pelayanan Notaris terhadap masyarakat melalui akta yang berkualitas, baik dari segi penulisan redaksional (bebas perubahan atau renvoi) serta substansi (kesesuaian materiil) yang sudah sesuai secara hukum. Metode dan strategi yang digunakan dalam pengabdian ini adalah Service Learning (SL), Observasi Partisipasi Aktif dan Studi Pustaka. Hasil dari pengabdian, mahasiswa telah menemukan kesalahan ketik yang selanjutnya direvisi oleh Notaris dan substansi akta autentik yang telah di draf oleh Notaris ini telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Copyrights © 2026