Transformasi teknologi digital telah mengubah pola perdagangan masyarakat melalui transaksi yang semakin praktis, efisien, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas. Di balik kemudahan tersebut, berbagai persoalan etika masih ditemukan, seperti penyampaian informasi produk yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, penggunaan ulasan fiktif, serta promosi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi prinsip-prinsip etika bisnis Islam dalam praktik perdagangan digital sekaligus menganalisis berbagai kendala yang memengaruhi penerapannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui penelaahan buku, artikel ilmiah, dan publikasi akademik yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip kejujuran, amanah, keadilan, transparansi, dan tanggung jawab telah menjadi acuan dalam penyelenggaraan transaksi digital, meskipun penerapannya belum berlangsung secara konsisten. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh tingginya persaingan usaha, keterbatasan pemahaman terhadap etika bisnis Islam, serta karakteristik ekosistem platform digital. Oleh sebab itu, penguatan literasi etika dan optimalisasi pengawasan diperlukan untuk mendukung terwujudnya perdagangan digital yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah.
Copyrights © 2026