Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah perbankan syariah telah menjadi perbankan syariah sesungguhnya ditinjau dari kesesuaian antara konsep ideal dan praktik operasionalnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang mengombinasikan studi kepustakaan (library research) dengan wawancara semi-terstruktur sebagai data pendukung. Data diperoleh dari literatur ilmiah, regulasi, fatwa, serta wawancara dengan nasabah dan praktisi perbankan syariah, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis isi dan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal, perbankan syariah telah memenuhi ketentuan syariah melalui penggunaan akad yang sesuai dan pengawasan lembaga terkait. Namun secara substantif, masih terdapat kesenjangan antara teori dan praktik, yang terlihat dari dominasi akad murabahah dibandingkan akad berbasis bagi hasil serta rendahnya pemahaman nasabah terhadap prinsip syariah. Selain itu, penerapan maqashid syariah seperti keadilan distribusi dan kesejahteraan belum sepenuhnya terwujud dalam praktik operasional. Oleh karena itu, perbankan syariah saat ini belum sepenuhnya dapat dikatakan sebagai perbankan syariah sesungguhnya karena masih menitikberatkan aspek formal dibandingkan implementasi nilai-nilai syariah secara menyeluruh. Penelitian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pengembangan perbankan syariah ke depan.
Copyrights © 2026