Mayoritas masyarakat Desa Liprak Kulon berprofesi sebagai petani dan peternak sapi. Kondisi lingkungan yang asri, mendukung pemeliharaan sapi relatif mudah dilakukan. Namun, tidak semua masyarakat mampu membeli sapi karena keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, sistem gaduh sapi menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memelihara sapi. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan sistem bagi hasil pada pemeliharaan (gaduh) sapi di Desa Liprak Kulon. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang memanfaatkan catatan wawancara dan observasi yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian bagi hasil pada sistem kerja sama pemeliharaan (gaduh) sapi di Desa Liprak Kulon Kabupaten Probolinggo dilakukan secara lisan yang berasaskan kepercayaan antara kedua belah pihak tanpa adanya perjanjian tertulis. Sistem bagi hasil pada kerja sama ini, dilakukan dengan dua cara yaitu bagi hasil pembagian anak sapi secara bergantian dan bagi hasil pembagian anak sapi secara bergantian+bagi hasil penjualan. Dalam bagi hasil penjualan, keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai persentase keuntungan yang telah disepakati di awal kontrak yaitu 50:50 dan termasuk sistem bagi hasil profit sharing. Konsep bagi hasil yang dilakukan dalam kerja sama gaduh sapi ini, sesuai dengan konsep mudharabah dan syariat Islam.
Copyrights © 2026