Artikel ini bertujuan menganalisis interaksi antara kebijakan publik perlindungan data pribadi, hak asasi manusia, dan perubahan sosial dalam politik hukum Indonesia pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dengan fokus pada kesenjangan antara desain normatif dan realitas implementasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Temuan utama menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah mendorong perubahan sosial positif berupa meningkatnya kesadaran masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha, namun implementasinya terhambat oleh ketiadaan otoritas pengawas independen sebagaimana diamanatkan undang-undang, belum lengkapnya regulasi turunan, serta ketegangan antara kebijakan integrasi data publik dan perlindungan privasi individu. Dinamika ekonomi digital turut memengaruhi konstelasi politik hukum, di mana praktik monetisasi data tanpa persetujuan yang memadai menuntut kebijakan publik mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak fundamental. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan perlindungan data pribadi bergantung pada penguatan kelembagaan, penyelesaian regulasi turunan, harmonisasi kebijakan, dan partisipasi publik yang bermakna, sehingga Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Copyrights © 2026