Kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh perempuan masih tergolong tinggi dan meningkat dari tahun ke tahun menunjukkan adanya fenomena kriminologis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah faktor-faktor yang menyebabkan perempuan terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat terlarang serta Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap keterlibatan perempuan dalam peredaran gelap narkotika dan obat terlarang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan perempuan terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat terlarang, terdiri atas faktor ekonomi, tekanan keluarga, lingkungan, dan pendidikan. Adapun upaya dilakukan melalui Upaya Pre-emtif, Preventif, Represif, Rehabilitatif dan Pembinaan. Upaya tersebut dilakukan melalui penyuluhan hukum, pengawasan, dan penerapan tata tertib, pemberian sanksi terhadap pelanggaran, layanan kesehatan dan konseling, serta pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan agar tidak kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika
Copyrights © 2026