Perkembangan teknologi informasi mendorong munculnya layanan pinjaman online (P2P lending) yang semakin masif digunakan masyarakat. AdaKami sebagai salah satu platform yang telah berizin dan diawasi OJK menjadi subjek penelitian ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis tindak lanjut yang dilakukan pihak AdaKami terhadap debitur yang melakukan tunggakan pembayaran, dikaji dalam kerangka hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak lanjut AdaKami terhadap debitur menunggak dilakukan secara bertahap, meliputi: somasi dan surat peringatan (SP1, SP2, SP3), restrukturisasi utang atau perpanjangan tenor, penggunaan jasa penagihan (debt collector) sesuai ketentuan, pelaporan ke SLIK OJK, serta penyelesaian sengketa melalui jalur internal, mediasi OJK/LAPS SJK, maupun gugatan perdata. Seluruh mekanisme tersebut harus dilaksanakan sesuai prinsip perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan larangan penagihan intimidatif. Tindak lanjut yang dilakukan AdaKami pada dasarnya merupakan implementasi asas itikad baik dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam hukum perjanjian, namun tetap harus memperhatikan hak-hak debitur sebagai konsumen jasa keuangan. Secara keseluruhan, mekanisme yang diterapkan AdaKami telah sesuai dengan hukum perdata dan regulasi yang berlaku, sepanjang dilaksanakan secara proporsional, berdasarkan asas itikad baik, dan tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.
Copyrights © 2026