Naskah Kebijakan pemerintah terkait pemberian izin tambang kepada badan usaha milik Ormas Keagamaan yang tertuang dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 memiliki problematika yang kompleks. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan pemberian izin tambang Ormas Keagamaan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan menganalisis perspektif siyasah dusturiyah Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual perspektif siyasah dusturiyah. Fokus penelitian pada Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer yaitu Peraturan Perundang-Undangan, sumber bahan hukum sekunder yaitu jurnal/artikel, buku, dan sumber bahan hukum tersier yaitu KBBI dan website. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 terdapat inkonsistensi norma hukum terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Tinjauan siyasah dusturiyah terhadap kebijakan pemberian izin tambang kepada Ormas Keagamaan masih belum sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan Umat. Kebijakan ini harus senantiasa dievaluasi berdasarkan kaidah kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan.
Copyrights © 2025