Muhammad Nur Hasan
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Disharmonisasi Perizinan Tambang Prioritas Ormas Keagamaan Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Perspektif Siyasah Dusturiyah Muhammad Nur Hasan
Al-Balad: Journal of Constitutional Law Vol. 7 No. 1 (2025): Al-Balad: Journal of Constitutional Law
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/albalad.v7i1.15994

Abstract

Naskah Kebijakan pemerintah terkait pemberian izin tambang kepada badan usaha milik Ormas Keagamaan yang tertuang dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 memiliki problematika yang kompleks. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan pemberian izin tambang Ormas Keagamaan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan menganalisis perspektif siyasah dusturiyah Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual perspektif siyasah dusturiyah. Fokus penelitian pada Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer yaitu Peraturan Perundang-Undangan, sumber bahan hukum sekunder yaitu jurnal/artikel, buku, dan sumber bahan hukum tersier yaitu KBBI dan website. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 terdapat inkonsistensi norma hukum terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Tinjauan siyasah dusturiyah terhadap kebijakan pemberian izin tambang kepada Ormas Keagamaan masih belum sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan Umat. Kebijakan ini harus senantiasa dievaluasi berdasarkan kaidah kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan.