Unit Radiologi di Rumah Sakit berfungsi melayani pemeriksaan ahli melalui teknologi pencitraan medis berbasis pengetahuan tentang interaksi radiasi dengan materi termasuk sinar-X pada pesawat radiografi umum. Dalam rangka proteksi radiasi dan ketepatan dosis radiasi, maka pemerintah melalui BAPETEN menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia (TPDI) pada berbagai posisi anatomis berbasis perhitungan nilai INAK dan ESAK. Pengabdian Masyarakat yang dilakukan pada Rakit Mardi Rahayu Kudus secara spesifik menyasar wilayah ekstremitas bawah dengan temuan bahwa untuk daerah pemeriksaan Femur dan Pedis dari para pasien, nilai TPDI masih dibawah batas maksimum yang diizinkan oleh regulasi pemerintah. Dengan demikian, pasien mendapatkan dosis radiasi yang aman dan para pekerja di instalasi radiologi dapat mengoperasikan peralatan radiografi umum untuk tujuan pemeriksaan diagnostik yang memenuhi prinsip ALARA
Copyrights © 2026