Boikot terhadap produk Israel dan negara-negara pendukungnya menjadi salah satu fenomena konsumsi yang menonjol di tengah masyarakat Muslim pascaeskalasi kekerasan di Gaza. Artikel ini mengkaji boikot sebagai bentuk perilaku konsumsi yang dilandasi konsep mashlahat dalam perspektif Maqosid al-Syariah, menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka (library research). Hasil kajian menunjukkan bahwa konsumsi dalam Islam tidak semata berorientasi pada kepuasan individu sebagaimana asumsi dasar ekonomi konvensional, melainkan pada terpenuhinya mashlahat bagi diri sendiri dan sesama manusia. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, mengonsumsi produk yang terafiliasi dengan pendanaan agresi Israel bertentangan dengan lima prinsip dasar (al-kulliyyāt al-khams) dalam Maqosid al-Syariah, yaitu hifẓ al-dīn, hifẓ al-nafs, hifẓ al-‘aql, hifẓ al-nasl, dan hifẓ al-māl. Artikel ini menyimpulkan bahwa boikot bukan sekadar tindakan ekonomi maupun politik, melainkan bentuk solidaritas keagamaan yang selaras dengan tujuan syariat dalam menjaga kemaslahatan umat manusia, sekaligus membuka peluang bagi penguatan produk UMKM dalam negeri.
Copyrights © 2026