Pengungkapan kecurangan merupakan aspek penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap perusahaan perbankan. Sektor perbankan memiliki risiko kecurangan yang tinggi karena mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar dan beroperasi dalam sistem pengawasan yang kompleks. Namun, keberadaan mekanisme pengawasan seperti komite audit, audit internal, dan whistleblowing system belum mampu mendorong pengungkapan kecurangan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh komite audit, whistleblowing system, dan audit internal terhadap pengungkapan kecurangan pada laporan keuangan dengan good corporate governance sebagai variabel mediasi. Populasi penelitian adalah perusahaan sektor perbankan yang terdaftar di BEI periode 2020–2024, dengan teknik purposive sampling yang menghasilkan 30 perusahaan sebagai sampel, sehingga diperoleh 150 data observasi. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linier berganda, analisis jalur, Sobel Test, uji asumsi klasik, dan statistik deskriptif dengan bantuan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komite audit berpengaruh terhadap pengungkapan kecurangan, audit internal berpengaruh, sedangkan whistleblowing system tidak berpengaruh. Good corporate governance terbukti mampu memediasi pengaruh komite audit terhadap pengungkapan kecurangan, tetapi tidak mampu memediasi pengaruh whistleblowing system, dan audit internal. Temuan ini mengimplikasikan bahwa efektivitas pengungkapan kecurangan lebih banyak ditentukan oleh optimalnya fungsi komite audit dan kualitas tata kelola perusahaan, sementara audit internal dan whistleblowing system masih perlu diperkuat agar tidak hanya menjadi instrumen formalitas pengawasan.
Copyrights © 2026