Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga negara bantu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Meskipun tidak secara eksplisit disebut sebagai state auxiliary institution , ORI memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Sebagai lembaga yang independen, ORI tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, sehingga dapat bertindak objektif dalam menilai kinerja aparatur pemerintah. Fungsi utama Ombudsman didasarkan pada asas legalitas, transparansi, akuntabilitas, non-diskriminasi, dan independensi. Dalam kerangka auxiliary state , ORI menjadi instrumen penegak prinsip good governance serta memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tetap dalam koridor hukum dan menjunjung hak-hak masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (legal research ) dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan analitis. Bahan hukum primer meliputi UU No. 37 Tahun 2008, Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001, dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000, sedangkan bahan sekunder diperoleh dari literatur, jurnal, dan hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman berkontribusi signifikan dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Oleh karena itu, ORI tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol birokrasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam reformasi administrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Copyrights © 2026