Pernikahan dini masih menjadi permasalahan yang banyak ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia dan dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, ekonomi, serta rendahnya tingkat pendidikan masyarakat. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum mengenai batas usia perkawinan, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kesehatan reproduksi, kondisi psikologis, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, khususnya remaja dan orang tua, mengenai aspek hukum pernikahan dini serta dampaknya terhadap kesehatan
Copyrights © 2026