Abstrak Latar belakang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berfungsi sebagai alat perencanaan, pengendalian, serta evaluasi kinerja keuangan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta ditetapkan dengan peraturan daerah. Melalui APBD, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya keuangan secara optimal guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mahmudi (2016) menyebut bahwa APBD merupakan rencana operasional keuangan daerah yang menggambarkan estimasi pendapatan dan belanja daerah dalam satu tahun anggaran, serta menjadi dasar pengambilan keputusan dan kebijakan publik di tingkat lokal. Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif merupakan penelitian yang menyajikan hasil dalam bentuk angka- angka sebagai representasi dari data yang diperoleh. Hasil penelitian: Kinerja keuangan Pemerintah Kota Medan. Kinerja keuangan yang baik ditunjukkan oleh tingginya rasio efektivitas, stabilnya rasio efisiensi dan meningkatnya kontribusi PAD. Hal ini sejalan dengan teori pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa perencanaan dan realisasi anggaran yang efektif akan meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah.
Copyrights © 2026