Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat
Vol. 2 No. 4 (2026): Edisi Mei

Peran Bimas Islam dalam Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin di Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal

Amrar Mahfuz Faza (STAIN Mandailing Natal)
Ahmidul Berkah (STAIN Mandailing Natal)
Siti Amelia (STAIN Mandailing Natal)
Khairun Nisa (STAIN Mandailing Natal)
Irma Suryani (STAIN Mandailing Natal)



Article Info

Publish Date
29 May 2026

Abstract

Bimbingan perkawinan merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama melalui Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) sebagai upaya pembinaan bagi calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tujuan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta pentingnya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Penelitian/pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bimas Islam dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi selama kegiatan berlangsung pada bulan Januari–Februari 2026. Hasil menunjukkan bahwa Bimas Islam berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi bimbingan perkawinan. Program ini membantu meningkatkan kesiapan calon pengantin, meskipun masih terdapat kendala seperti keterbatasan waktu dan sarana. Dengan adanya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Tahun 2024, bimbingan perkawinan menjadi bagian penting dalam pembinaan calon pengantin.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ojs

Publisher

Subject

Other

Description

Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat merupakan jurnal ilmiah yang berfokus pada publikasi hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat, khususnya yang dilakukan oleh akademisi, praktisi, dan lembaga-lembaga non-profit yang memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan ...