Bimbingan perkawinan merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama melalui Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) sebagai upaya pembinaan bagi calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tujuan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta pentingnya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Penelitian/pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bimas Islam dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi selama kegiatan berlangsung pada bulan Januari–Februari 2026. Hasil menunjukkan bahwa Bimas Islam berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi bimbingan perkawinan. Program ini membantu meningkatkan kesiapan calon pengantin, meskipun masih terdapat kendala seperti keterbatasan waktu dan sarana. Dengan adanya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Tahun 2024, bimbingan perkawinan menjadi bagian penting dalam pembinaan calon pengantin.
Copyrights © 2026