Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan beban pajak penghasilan atas manfaat dalam bentuk barang dan kenikmatan serta Tingkat Pajak Efektif (PNP) pada perusahaan konstruksi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (IDX) sebelum (2022) dan setelah (2024) implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif komparatif dengan data sekunder berupa laporan keuangan tahunan yang diaudit dan catatan atas laporan keuangan (CALK) perusahaan konstruksi yang terdaftar di IDX. Sebanyak 19 perusahaan dipilih sebagai sampel melalui teknik purposive sampling. Data dianalisis menggunakan Uji T Sampel Berpasangan dengan uji normalitas Shapiro-Wilk sebagai prasyarat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan signifikan dalam beban pajak atas manfaat dalam bentuk barang dan kenikmatan antara tahun 2022 dan 2024 (t = -0,254; sig = 0,802>0,05), yang menunjukkan bahwa peraturan baru tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap beban pajak nominal. Sebaliknya, terdapat perbedaan signifikan dalam ETR antara kedua periode (=6,721; p<0,001), dengan rata-rata ETR meningkat dari 3,13% pada tahun 2022 menjadi 4,48% pada tahun 2024. Namun, nilai ETR pada kedua periode tersebut masih jauh di bawah tingkat beban pajak perusahaan sebesar 22%, yang menunjukkan kemungkinan adanya praktik perencanaan pajak yang berkelanjutan di perusahaan sampel. Temuan ini menyiratkan bahwa PMK Nomor 66 Tahun 2023 memiliki dampak yang lebih besar terhadap efisiensi pajak secara proporsional daripada terhadap beban pajak nominal, dan menekankan perlunya peningkatan pengawasan kepatuhan pajak di sektor konstruksi.
Copyrights © 2026