Penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan bagian penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan organisasi pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berbasis pada kebutuhan daerah. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menjadi landasan utama dalam restrukturisasi kelembagaan daerah. Namun, berbagai studi menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal di berbagai daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif permasalahan penataan OPD dalam kerangka otonomi daerah melalui Literature Review. Data diperoleh dari 14 artikel ilmiah yang relevan pada periode 2016–2024. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan utama, yaitu ketidaksesuaian struktur OPD dengan kebutuhan daerah, intervensi pemerintah pusat, pembengkakan organisasi, tumpang tindih tugas dan fungsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta pengaruh kepentingan politik. Temuan ini mengindikasikan bahwa implementasi penataan OPD masih menghadapi kesenjangan antara norma kebijakan dan praktik di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan model penataan OPD yang berbasis pada potensi dan karakteristik daerah guna memperkuat otonomi daerah secara substantif.
Copyrights © 2026