Abstrak. Salah satu contoh bisnis keuangan digital yang muncul karena kemajuan TI adalah Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending, yang memfasilitasi akses cepat ke pinjaman tanpa jaminan. Meskipun Fintech P2P Lending memiliki banyak dampak positif bagi masyarakat, ia juga memunculkan sejumlah masalah hukum, termasuk piutang macet, gagal bayar, pelanggaran keamanan data pribadi, dan proliferasi pemberi pinjaman online yang bersifat predator. Dengan meneliti undang-undang, yurisprudensi, dan konsep yang berlaku, studi ini menggunakan metodologi yuridis normatif yang menggabungkan pendekatan hukum dan konseptual. Berdasarkan temuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kerangka kerja untuk regulasi dan pengawasan melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dan POJK Nomor 13/POJK.02/2018. Kerangka kerja ini mencakup mekanisme perizinan, pengawasan pra-operasional dan operasional, serta pembentukan Satuan Tugas Peringatan Investasi. Hasil Penelitian masih ada sejumlah tantangan yang harus diatasi oleh pengawasan ini, termasuk kurangnya literasi keuangan masyarakat, regulasi yang longgar, kemudahan pembuatan aplikasi pinjaman ilegal, dan penegakan hukum yang tidak memadai terhadap fintech ilegal. Oleh karena itu, untuk memberikan perlindungan hukum terbaik bagi konsumen Fintech P2P Lending, sangat penting untuk memperketat aturan, meningkatkan koordinasi antar otoritas, dan meningkatkan kesadaran masyarakat). Abstract. One example of a digital financial business that has emerged due to IT advances is Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending, which facilitates quick access to loans without collateral. While Fintech P2P Lending has many positive effects on society, it also gives birth to a host of legal issues, including bad debts, defaults, breaches of personal data security, and the proliferation of predatory online lenders. By surveying statutes, case law, and applicable concepts, this study employs a normative juridical methodology that combines statutory and conceptual approaches. Based on the findings, the Financial Services Authority (OJK) has put in place a framework for regulation and supervision through POJK Number 77/POJK.01/2016 and POJK Number 13/POJK.02/2018. This framework includes mechanisms for licensing, pre-operational and operational supervision, and the creation of an Investment Alert Task Force. There are still a number of challenges that this oversight must overcome, including a lack of public financial literacy, lax regulation, the ease with which unlawful loan applications may be created, and insufficient enforcement of laws against illicit fintech. Thus, in order to offer the best possible legal protection for consumers of Fintech P2P Lending, it is essential to tighten rules, improve coordination among authorities, and raise public awareness.
Copyrights © 2026