Abstract. The mass food poisoning case affecting more than 300 students in Cipongkor District, West Bandung Regency, in September 2025 due to the Free Nutritious Meal Program raises serious concerns regarding consumer protection for vulnerable groups. This incident involves not only students’ right to health as consumers but also the legal liability of food providers/SPPG as business actors and the government’s supervisory role. Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection guarantees consumers’ rights to safe and quality products. This study aims to analyze the legal liability of business actors and the forms of legal protection for students as consumers. Using a normative juridical and descriptive-analytical approach through library research, the study finds that the distribution of contaminated food violates Articles 8 and 19 of the Consumer Protection Law and constitutes negligence, giving rise to civil, administrative, and criminal liability. Therefore, both preventive and repressive legal protection are necessary to ensure consumer rights in government programs. Abstrak. keracunan massal yang menimpa lebih dari 300 siswa di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat pada September 2025 akibat konsumsi makanan Program Makan Bergizi Gratis menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan konsumen terhadap kelompok rentan. Peristiwa ini tidak hanya menyangkut hak kesehatan siswa sebagai konsumen, tetapi juga pertanggungjawaban hukum penyedia makanan/SPPG sebagai pelaku usaha serta peran pemerintah dalam pengawasan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas keamanan dan kualitas produk. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku usaha serta bentuk perlindungan hukum bagi siswa sebagai konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian makanan tercemar melanggar ketentuan Pasal 8 dan Pasal 19 UUPK serta mengandung unsur kelalaian yang menimbulkan pertanggungjawaban perdata, administratif, dan pidana. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum preventif dan represif guna menjamin terpenuhinya hak konsumen dalam pelaksanaan program pemerintah.
Copyrights © 2026