Kasus penyimpangan dana pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan puluhan ribu nasabah menjadi potret nyata atas lemahnya instrumen pengendalian dalam Hukum Administrasi Negara (HAN). Dari perspektif HAN, akar permasalahan kasus ini tidak hanya terletak pada tindak pidana pengurus, melainkan pada efektivitas fungsi pengawasan (toezicht) dan implementasi kewenangan pemerintah dalam mendeteksi maladministrasi lembaga keuangan mikro. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perluasan izin operasional koperasi, mengevaluasi tumpang tindih kewenangan pengawasan antar-organ pemerintahan, serta mengkaji penerapan sanksi administrasi negara yang dinilai belum efektif dalam memberikan perlindungan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data sekunder dianalisis secara kualitatif menggunakan teori kewenangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), dan teori regulasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya regulatoris defect dan lemahnya koordinasi pengawasan antara Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),serta Pemerintah Daerah yang memicu terjadinya pembiaran administratif (administrative omission). Selain itu, penerapan sanksi administrasi berupa pembekuan Nomor Induk Koperasi (NIK) terbukti terlambat dilakukan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi regulasi melalui amandemen Undang-Undang Perkoperasian guna mempertegas batas wewenang pengawasan, pembentukan forum koordinasi pengawasan antarlembaga yang terintegrasi, serta penguatan instrumen sanksi administratif yang lebih responsif demi memulihkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Copyrights © 2026