Jurnal Riset Ilmu Hukum
Volume 6, No 1, Juli 2026, Jurnal RIset Ilmu Hukum (JRIH)

Pidana Mati Bersyarat: Pergeseran Retributif menuju Rehabilitatif dalam KUHP

Rizki (PUI PT Business Law)
Apriman Sahputra Waruwu (PUI PT Business Law)
Dedy suryanta Surbakti (Universitas Mikroskil)
Desi permata sari (Universitas Micro Skill)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2026

Abstract

Abstrak. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Tahun 2023 memperkenalkan pembaruan terhadap pengaturan pidana mati melalui penerapan konsep pidana mati bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 100. Penelitian ini bertujuan mengkaji ketentuan tersebut berdasarkan perspektif teori tujuan pemidanaan, menelaah perubahan orientasi pemidanaan dari pendekatan yang bercorak retributif menuju rehabilitatif, serta mengidentifikasi implikasinya terhadap jaminan kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa pidana mati dalam KUHP Nasional tidak lagi ditempatkan sebagai pidana yang bersifat mutlak, melainkan sebagai pidana khusus yang pelaksanaannya dapat ditangguhkan melalui masa percobaan selama sepuluh tahun. Kebijakan tersebut mencerminkan arah pembaruan hukum pidana yang lebih berorientasi pada nilai kemanusiaan dan pembinaan pelaku tindak pidana. Meskipun demikian, penerapannya masih menghadapi tantangan berupa belum jelasnya ukuran perilaku terpuji, prosedur evaluasi selama masa percobaan, serta lembaga yang berwenang melakukan penilaian. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pelaksana yang lebih rinci agar penerapan pidana mati bersyarat dapat memberikan kepastian hukum, menjamin objektivitas, dan menciptakan konsistensi dalam praktik peradilan. Abstract. The 2023 National Criminal Code introduces reforms to capital punishment regulations by implementing the concept of a conditional death penalty, as stipulated in Article 100. This study aims to examine these provisions through the lens of sentencing theory, analyze the shift in sentencing orientation from a retributive to a rehabilitative approach, and identify the implications for legal certainty. The research employs a normative legal method utilizing statutory, conceptual, and case-based approaches. The findings indicate that the death penalty under the National Criminal Code is no longer treated as an absolute sanction but rather as a special penalty where execution may be suspended pending a ten-year probationary period. This policy reflects a shift in criminal law reform toward prioritizing humanitarian values and the rehabilitation of offenders. However, implementation faces challenges regarding the lack of clear criteria for "commendable behavior," the evaluation procedures during probation, and the identification of the authority responsible for conducting such assessments. Consequently, detailed implementing regulations are required to ensure that the application of the conditional death penalty provides legal certainty, guarantees objectivity, and fosters consistency in judicial practice.).

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JRIH

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH) adalah jurnal peer review dan dilakukan dengan double blind review yang mempublikasikan kajian hasil riset dan teoritik terhadap isu empirik dalam sub kajian ilmu hukum pidana dan perdata. JRIH ini dipublikasikan pertamanya 2021 dengan eISSN 2798-6055 yang diterbitkan ...