ABSTRAK Transformasi digital telah memberikan pengaruh signifikan terhadap sistem peradilan pidana, terutama dalam aspek pembuktian yang melibatkan penggunaan bukti elektronik. Saat ini, bukti elektronik berperan sebagai instrumen krusial dalam pembuktian kasus tindak pidana siber, termasuk praktik perjudian online. Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji dasar hukum penerimaan bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1042/Pid.Sus/2025/PN Mdn, serta dampak yuridis penggunaannya terhadap efektivitas pembuktian dan perkembangan hukum acara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, memanfaatkan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa bukti elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan peraturan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, sekaligus melengkapi sistem pembuktian dalam KUHAP. Dalam kasus yang dianalisis, bukti elektronik berfungsi sebagai alat bukti utama yang diperkuat oleh keterangan saksi dan pengakuan terdakwa. Penerapan bukti elektronik mencerminkan modernisasi dalam hukum pembuktian pidana, meskipun masih terdapat tantangan terkait dengan autentisitas, integritas data, serta perlindungan hak asasi manusia. ABSTRACT Digital transformation has significantly impacted the criminal justice system, particularly in the evidentiary aspect involving the use of electronic evidence. Currently, electronic evidence plays a crucial role in proving cases of cybercrime, including online gambling practices. This research aims to examine the legal basis for the admissibility of electronic evidence in the Indonesian criminal justice system, the judge's considerations in Decision Number 1042/Pid.Sus/2025/PN Mdn, and the legal impact of its use on the effectiveness of evidence and the development of criminal procedural law. The research method used is normative legal research with a descriptive-analytical approach, utilizing a statutory approach and case studies. Data were collected through a literature review covering primary, secondary, and tertiary legal materials, then analyzed qualitatively using deductive methods. The research findings indicate that electronic evidence is recognized as valid evidence in accordance with regulations regarding Electronic Information and Transactions, while also complementing the evidentiary system in the Criminal Procedure Code. In the analyzed case, electronic evidence served as the primary evidence, supported by witness testimony and the defendant's confession. The application of electronic evidence reflects modernization in criminal evidence law, although challenges remain regarding authenticity, data integrity, and human rights protection.
Copyrights © 2026