Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Kajian difokuskan pada kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 serta dasar pembenaran normatif atas putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judicial activism dapat dibenarkan untuk mengisi kekosongan hukum, menjamin keadilan substantif, dan menjawab persoalan konstitusional yang tidak direspons oleh pembentuk undang-undang. Namun, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai melampaui batas kewenangan karena tidak hanya menafsirkan norma, tetapi juga membentuk norma baru yang termasuk dalam ranah open legal policy. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan pengaturan prosedural mengenai batas-batas judicial activism MK agar fungsi checks and balances tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip pemisahan kekuasaan.
Copyrights © 2026